PEMBINAAN HUKUM DARI KEPOLISIAN RESORT TULUNGAGUNG BAGI KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

PEMBINAAN HUKUM DARI KEPOLISIAN RESORT TULUNGAGUNG BAGI KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG 

UIN SATU TULUNGAGUNG –  Bertempat di Aula Arief Mustaqim UIN Satu Tulungagung tanggal 15 Juli 2023, Ketua panitia penyelenggara Khoirudin Sudjai mengatakan Bahwa agenda ini dihadiri kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kab. Tulungagung sejumlah 124 orang. Dalam sambutannya Khoirudin berharap bahwa setelah mendapatkan pembinaan hukum  kepala madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi dan aturan hukum yg ada . 

Dalam kesempatan itu turut hadir  Kepala Kantor Kemenag Kab. Tulungagung Drs. H. Moh. Nasim , beliau berpesan bahwa Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua peserta didik, tokoh masyarakat  yang peduli pendidikan, dan  pakar pendidikan. Komite  Madrasah berkedudukan di Madrasah Komite Madrasah mempunyai peran yang  mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah. Selanjutnya sebelum membuka acara Nasim menegaskan bahwa madrasah harus menjalin kerja sama yg harmonis dengan Komite Madrasah karena komite memberi peluang madrasah untuk  melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga  dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.


Prof . Dr. Abdul Aziz, M.Ag menyampaikan Madrasah memiliki peran penting dalam pendidikan agama dan moral siswa. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah, tantangan seperti pendidikan hukum, kurikulum terbatas, kualitas pengajaran, serta keterbatasan keuangan dan infrastruktur perlu ditangani secara aktif. Dengan memanfaatkan peluang kolaborasi dengan pihak eksternal, penerapan teknologi pendidikan, dan pendidikan profesional guru, madrasah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memperbaiki persepsi masyarakat terhadap peran lembaga ini dalam membentuk generasi yang berakhlak dan berpengetahuan. Di akhir pembicaraan Aziz mengatakan  madarsah harus melek hukum atau responsif dengan regulasi-regulasi yang ada berikutnya Bagaimana merubah pola kita dan pola siswa kita untuk  mengerti dan sadar terkait hukum agama dan hukum negara dalam mewujudkan Madrasah hebat bermartabat mandiri berprestasi.

Dalam kesempatan yang lain Yanu Prasetyo Adi anggota PPA  dan Nursaid, SH. Kanit PPA Polres  Tulungagung memaparkan,  Anak adalah titipan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Oleh karena itu  setiap anak mempunyai hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada anak, Pemerintah Indonesia membentuk  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembinaan hukum dari Kepolisian Resort Tulungagung ditutup dengan doa dalam hal ini dipimpin oleh Kasi Pendma Kemenag Kab. Tulungagung Zainal Panani, M.Pd.i


Sabtu , 15 Juli 2023 ⋅ Penulis Kepala MIN 1 Tulungagung_Erawan Abdullah, M.Pd

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer